Tata Kelola Sarana dan Prasarana (Regulasi SarPras)
PENGER TIAN PERATURAN
1. Regulasi secara umum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.
2. Menurut KBBI, regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap,Regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia, atau masyarakat dengansuatu aturan atau pembantasan tertentu.
3. Menurut Kurniawan (2018), Regulasi dapat didefinisikan sebagai peraturan yang diundangkan oleh Pemerintah guna mempengaruhi kegiatan badan-badan lain dalam bidang ekonomi serta memiliki banyak bentuk.
Jadi bisa disimpulkan r egulasi merupakan tata aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan suatu kegiatan. Pembuatan regulasi dapat membantu mengendalikan kegiatan organisasi agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Tujuan pembuatan regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dalam batasan-batasan tertentu.
Peraturan dalam bidang sarana dan prasarana kantor telah diatur dalam undang-undang berikut.
Comments
Post a Comment