Tata Kelola Sarana dan Prasarana (Regulasi SarPras)

 

PENGER TIAN  PERATURAN

1.Regulasi secara umum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.

2.Menurut KBBI, regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap,Regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia, atau masyarakat dengansuatu aturan atau pembantasan tertentu.

3.Menurut Kurniawan (2018), Regulasi dapat didefinisikan sebagai peraturan yang diundang oleh Pemerintah guna mempengaruhi kegiatan badan-badan laindalam bidang ekonomi serta memiliki banyak bentuk.

 

Jadi bisa disimpulkan regulasi merupakan tata aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan suatu kegiatan. Pembuatan regulasi dapat membantu mengendalikan kegiatan organisasi agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Tujuan pembuatan regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dalam batasan-batasan tertentu.

 

Regulasi dalam bidang saran dan prasarana kantor telah diatur dalam undang-undang berikut.

  1. Permen PAN-RB No. 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemen PAN-RB
  2. Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah

Comments

Popular posts from this blog

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)