Tata Kelola Sarana dan Prasarana (Regulasi SarPras)
PENGER TIAN PERATURAN
1.Regulasi secara umum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk
membantu mengendalikan suatu kelompok,
lembaga/organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat,
dan bersosialisasi.
2.Menurut KBBI, regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara
lebih lengkap,Regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia, atau
masyarakat dengansuatu aturan atau pembantasan tertentu.
3.Menurut Kurniawan (2018), Regulasi dapat didefinisikan sebagai
peraturan yang diundang oleh Pemerintah guna mempengaruhi kegiatan badan-badan
laindalam bidang ekonomi serta memiliki banyak bentuk.
Jadi bisa disimpulkan regulasi merupakan tata
aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan
suatu kegiatan. Pembuatan regulasi dapat membantu mengendalikan kegiatan
organisasi agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah
disepakati. Tujuan pembuatan regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau
masyarakat dalam batasan-batasan tertentu.
Regulasi dalam bidang saran dan prasarana
kantor telah diatur dalam undang-undang berikut.
Comments
Post a Comment