MSDM 2(Regulasi Ketenagakerjaan)
- Get link
- X
- Other Apps
REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Serikat Pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.
Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
Perundang-undangan mengacu pada hukum yang secara umum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sektor ketenagakerjaan, perundang-undangan mencakup hukum-hukum yang berlaku untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, seperti UU Ketenagakerjaan, perppu dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait berusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketiga aspek ini menjadi penting bagi seluruh stakeholder di dunia kerja guna memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan dalam setiap hubungan kerja.
UNDANG-UNDANG
YANG BERLAKU
1.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
2.
UNDANG-UNDANG SERIKAT PEKERJA
Undang-Undang
No.21 Tahun 2000.
3.UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No.13 Tahun 2003
4.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
5.UNDANG-UNDANG
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Undang-Undang
No.18 Tahun 2017
6.UNDANG-UNDANG
PENYANDANG DISABILITAS
7.UNDANG-UNDANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004
8.UNDANG-UNDANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Undang-Undang
No. 2 Tahun 2004
9.
UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999
Peraturan
Presiden Yang Berlaku
1.PERPRES
– Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Peraturan
Presiden No. 60 Tahun 2023
2.PERPRES
– Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan
Presiden No. 112 Tahun 2022
3.PERPRES
– Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan
Presiden No. 111 Tahun 2022
Peraturan
Pemerintah Yang Berlaku
1.PP
– PENGUPAHAN
Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 2023
2.PP
– PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN DAN JAMINAN KEMATIAN
Peraturan
Pemerintah No. 49 Tahun 2023
3.PP
– PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 2021
4.PP
– PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA DAN AWAK KAPAL PERIKANAN
MIGRAN
Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2022
5.PP
– PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 2021
6.PP
– PENGUPAHAN
Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2021
7.PP
– PKWT, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PHK
Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2021
8.PP
– PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 2021
PP
– PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012
9.PP
– TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BPPMI
Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 2020
1.PERMENAKER
– JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023
1.PERMENAKER
– JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023
PERMENAKER
– PENETAPAN UPAH MINIMUN 2023
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022
2.PERMENAKER
– TATA CARA PENGUSULAN DAN SELEKSI ADMINISTRATIF CALOM HAKIM AD-HOC PADA PHI
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2022
3.PERMENAKER
– TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA
BERSAMA
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014
5.
PERMENAKER -KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN KETINGGIAN
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment