MSDM(klasifikasi undang-undang ketenagakerjaan)
Hukum Ketenagakerjaan
Undang Undang
1. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Asing;
2. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
3. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
4. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
5. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Menjadi Undang-Undang;
8. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN);
9. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
10. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
11. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara;
12. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
13. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ttg Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara
Elektronik;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015tentang Pengupahan;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015tentang Perubahan PP no. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP
Nomor 99 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan ke
Sembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh
Pemerintah;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin
Mempekerjakan Tenaga Asing;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedelapan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana
dan Sarana Kepemudaan;
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang
Perubahan Ketujuh atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan
Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No
13 Tahun 2003);
19. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan
Perencanaan Tenaga Kerja;
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan
Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (pelaksana pasal 107 ayat 4 UU
No. 13 tahun 2003);
22. Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan
Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung;
23. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi;
24. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
25. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan
Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
26. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
27. Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana sudah diubah
dengan PP No.79 Tahun 1998;
28. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas PP No.14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
29. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
30. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, Keenam, Ketujuh, Kedelapan, Kesembilan;
Peraturan
Mentri Ketenagakerjaan
1. Permenaker
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Permenaker No.12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Listerik di Tempat Kerja;
2. Pemenaker
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Keja Asing;
3. Pemenaker
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Listerik di Tempat Kerja;
4. Permenaker
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Juknis Pelaksanaan
Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Permenaker
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Juknis Jafung
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;
6. Permenaker
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tatacara Pemberian
Elekronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia;
7. Permenaker
Nomor 6 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan Izin
Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dalam
Koordinasi Penanaman Modal;
8. Permenaker
Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan Izin
usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
9. Permenaker
Nomor 4 Tahun 2015tentang SOP Izin Usaha Jasa Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Dalam Koordinasi Penanaman Modal;
10. Permenaker
Nomor 3 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan
Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
11. Permenakertrans
Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
(Outsourcing);
12. Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
13. Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing;
14. Permenakertrans PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
15. Permenakertrans Nomor Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial;
16. Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakejaan;
Keputusan Mentri Ketenagakerjaan
1. Kepmenakertrans Nomor KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
2. Kepmenakertrans Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
3. Kepmenakertrans Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
4. Kepmenakertrans Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
5. Kepmenakertrans Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak;
Comments
Post a Comment