Posts

Showing posts from August, 2024

Tahapan Perencanaan Tenaga Kerja (MSDM)

  Tahapan Perencanaan Tenaga Kerja   Penetapan tujuan perencanaan tenaga kerja Perencanaan tenaga kerja pada dasarnya merupakan bagian dari perencanaan organisasi.  Manpower planning  tidak berdiri sendiri, sebab kebutuhan SDM muncul karena adanya rencana bisnis perusahaan. Dengan demikian,  tujuan  manpower planning   menyesuaikan dan searah dengan rencana perusahaan.  HR melayani kebutuhan personil untuk menjalankan rencana tersebut. Itu sebabnya, langkah pertama adalah mendefinisikan apa tujuan dari perencanaan tenaga kerja, misalnya penambahan produksi, peningkatan penjualan, penggunaan teknologi terbaru, ekspansi usaha, dan seterusnya. Pemetaan SDM perusahaan Tahap selanjutnya adalah pemetaan ketersediaan tenaga kerja yang telah dimiliki perusahaan dengan menganalisis data demografis, seperti jumlah, sebaran, usia (menyangkut pensiun), peran dan jabatan, serta upah/gaji. Analisis juga termasuk metrik tenaga kerja, sepe...

MSDM(Perencanaan tenaga kerja)

  Man power planning  atau  perencanaan tenaga kerja  umumnya dilakukan pada akhir atau awal tahun untuk periode setahun ke depan. HR menganalisis sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan dan menghitung perkiraan kebutuhan tenaga kerja baru untuk mendukung rencana bisnis dan tujuan organisasi. Perencanaan ini merupakan proses yang terdiri atas beberapa tahapan untuk menjamin perusahaan memperoleh tenaga kerja berkualitas dengan jumlah yang tepat, di peran/posisi yang tepat, dengan jenis keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan. Perencanaan tenaga kerja  juga dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menetapkan strategi memperoleh, memanfaatkan, mengembangkan dan mempertahankan  tenaga kerja  sesuai dengan kebutuhan perusahaan sekarang dan pengembangannya di masa mendatang. Perencanaan tenaga kerja adalah proses merencanakan dan mengelola tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Tujuan ut...

Tata Kelola Sarpras (Identifikasi Kebijakan)

  Identifikasi Kebijakan SarPras

MSDM(klasifikasi undang-undang ketenagakerjaan)

Hukum Ketenagakerjaan Undang Undang 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Asing; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; 3. Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2014  tentang Perasuransian; 4. Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2011  tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2005  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang-Undang; 8. Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); 9. Undang-Undang Nomor  39 Tahun 2004  tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; 10. Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 11. Undang-Undang Nomor  19 ...

Tata Kelola Sarana dan Prasarana (Regulasi SarPras)

  PENGER TIAN   PERATURAN 1. Regulasi secara umum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. 2. Menurut KBBI, regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap,Regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia, atau masyarakat dengansuatu aturan atau pembantasan tertentu. 3. Menurut Kurniawan (2018), Regulasi dapat didefinisikan sebagai peraturan yang diundang oleh Pemerintah guna mempengaruhi kegiatan badan-badan laindalam bidang ekonomi serta memiliki banyak bentuk.   Jadi bisa disimpulkan r egulasi merupakan tata aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan suatu kegiatan. Pembuatan regulasi dapat membantu mengendalikan kegiatan organisasi agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Tujuan pembuatan regulasi a...

MSDM3, (PP ketenagakerjaan)

  Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja  atau  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (disingkat  UU Ciptaker  atau  UU CK ) adalah  undang-undang  di  Indonesia  yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh  DPR RI  dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai  undang-undang sapu jagat  atau  omnibus law . Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagerjaan sendiri bukan berarti tidak berlaku lagi. Ada pasal-pasal yang masih dipertahankan, ada pasal-pasal yang dihapus dan ada pasal baru yang disisipkan. Berikut ini adalah dokumen Undang-Undang No. 13 tahun 2003 ...

MSDM 2(Regulasi Ketenagakerjaan)

  REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Serikat Pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota. Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja. Perundang-undangan mengacu pada hukum yang secara umum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sektor ketenagakerjaan, perundang-undangan mencakup hukum-hukum yang berlaku untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, seperti UU Ketenagakerjaan,...